Polisi Tilang 1.904 Pengendara di Hari Pertama Ganjil Genap


Polisi Tilang 1.904 Pengendara di Hari Pertama Ganjil Genap Ilustrasi penilangan ganjil genap. (CNN Indonesia/Daniela Dinda)

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat ada 1.904 pengendara roda empat yang terkena tilang pada pelaksanaan perluasan sistem ganjil genap hari pertama, Senin (9/9).

Rinciannya, 941 pengendara pada pagi hari pukul 06.00 hingga pukul 10.00 WIB, dan 963 pengendara pada sore hari pukul 16.00 hingga pukul 21.00 WIB.

"Total kita melakukan penindakan tilang sebanyak 1904 kasus," kata Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP M. Nasir saat dikonfirmasi, Selasa (10/9).


Nasir menjelaskan dari 1.094 pelanggaran itu, sebanyak 1.272 pengendara di antaranya terkena sita SIM dan 632 sita STNK.

Dari jumlah pelanggaran tersebut, wilayah Jakarta Barat mencatat jumlah pelanggaran terbanyak yakni 395 kasus. Kemudian, di Jakarta Utara tercatat sebanyak 389 kasus dan di Jakarta Selatan tercatat sebanyak 251 kasus.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil Genap.Diungkapkan Nasir, para pengendara yang terkena tilang umumnya menyampaikan berbagai alasan kepada petugas.

Namun, menurut Nasir, hal itu dikarenakan para pengendara yang tidak memperhatikan rambu lalu lintas tentang ganjil genap.

"Berbagai alasan dapat disampaikan, namun yang pasti pengendara tidak memperhatikan rambu yang terpasang di permukaan jalan," tutur Nasir.

Diketahui para pengendara yang terkena tilang itu dikenakan Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.


Aturan ini menjelaskan terdapat 25 ruas jalan yang terkena aturan ganjil genap yang baru. Selain itu, juga berlaku di 28 ruas jalan di sekitar gerbang tol.

Sistem ini diberlakukan mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB. Aturan tak berlaku pada hari Sabtu dan Minggu serta hari libur nasional.

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190910083502-12-428970/polisi-tilang-1904-pengendara-di-hari-pertama-ganjil-genap
Share:

Recent Posts