Kasus Meme Joker Anies, Polisi Periksa Fahira Idris Hari Ini


Kasus Meme Joker Anies, Polisi Periksa Fahira Idris Hari Ini Anggota DPD RI Fahira Idris akan diperiksa terkait laporannya terhadap Ade Armando. (Detikcom/Dwi Andayani)

Polda Metro Jaya akan memanggil Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Fahira Idris untuk diperiksa terkait pelaporan kasus meme Joker Anies yang diunggah oleh pakar komunikasi Ade Armando, Jumat (8/11).

"Rencana besok (hari ini) akan diklarifikasi pelapornya. Akan kita tanyakan seperti apa yang dilaporkannya dan barbuk (barang bukti) apa yang dibawa," ujar Kepala Bidang Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Gatot Soebroto, Jakarta Selatan pada Kamis (7/11).

Fahira Idris melaporkan Direktur Komunikasi Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) itu terkait dengan unggahan meme berupa foto Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di akun facebooknya.
Dalam unggahan itu, Anies terlihat menggunakan pakaian dinas lengkap dirias bak wajah tokoh fiksi Joker. Meme tersebut juga disertai kalimat yang berbunyi 'Gubernur Jahat Berawal dari Menteri yang Dipecat'.

Setelah laporan yang diterima dengan nomor polisi LP/7057/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus pada 1 November lalu, Fahira meminta atensi khusus dari Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono terhadap kasus ini.

"Pertama, saya mau sampaikan ke beliau (Kapolda Metro Irjen Gatot Eddy), artinya ada kasus ini saya minta atensi beliau juga lah," kata Fahira kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (4/11).

Fahira mengaku berencana bertemu dengan Kapolda Senin (4/11). Namun, itu batal karena padatnya jadwal Kapolda. Ia pun kembali berencana untuk bertemu Gatot pada Rabu (6/11) namun juga gagal.

Menanggapi pelaporan terhadap dirinya, Ade mengatakan pasal 32 ayat 1 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tak relevan dalam kasus ini.

Materi UU tersebut kurang lebih mengatur bahwa siapapun dilarang mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.

Ade sendiri mengaku memperoleh meme 'joker' Anies Baswedan secara tidak sengaja dari ruang penyimpanan telepon selulernya yang terhubung dengan salah satu grup Whatsapp. Ia mengatakan hanya mengirim ulang unggahan tersebut.
"Kalau Anda biasa main WhatsApp kan begitu. Kita bisa langsung buka gallery picture, dan di situ sudah ada banyak foto kan. Kita enggak tahu itu berasal WA grup mana, enggak jelas," kata Ade dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (5/11).

Selain pelaporan ke polisi, mencuat petisi 'Universitas Indonesia Pecat Ade Armando' dalam laman change.org. Menurut petisi tersebut, Ade sebagai seorang intelektual dinilai kerap membuat gaduh dengan pernyataannya yang tidak jarang menyerang tokoh politik maupun ulama.



 sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20191108063111-12-446548/kasus-meme-joker-anies-polisi-periksa-fahira-idris-hari-ini
Share:

Polda Sultra Periksa 57 Saksi di Kasus Desa Fiktif di Konawe


Polda Sultra Periksa 57 Saksi di Kasus Desa Fiktif di Konawe Aktivitas anak-anak di Desa Tanggondipo Kecamatan Uepai Kabupaten Konawe. Desa ini diduga bermasalah dan sang kepala desa pernah diperiksa oleh penyidik Polda Sultra. (Pandi Sartiman)

Penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Sultra telah memeriksa sebanyak 57 saksi dalam dugaan desa fiktif di Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara.

Kepala Sub Bidang (Kasubbid) Pusat Pelayanan Informasi dan Dokumentasi (PPID) Polda Sultra Kompol Dolfi Kumaseh menyebut, ke-57 saksi yang sudah diperiksa itu di antaranya, kepala desa, pejabat di Kabupaten Konawe, pejabat Pemprov Sultra dan pegawai di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Penyidik masih tetap melakukan pemanggilan untuk saksi-saksi," kata Dolfi Kumaseh, Rabu (6/11).


Dolfi melanjutkan, penyidik sudah turun langsung ke lapangan dan melihat langsung desa-desa yang diduga fiktif itu. Dari 56 desa yang sebelumnya diduga fiktif, penyidik menemukan ada 23 desa yang tidak terdaftar di Kemendagri maupun di Pemprov Sultra.

"Ada dua desa yang tidak berpenghuni," katanya.

Namun demikian, Dolfi tidak menyebut desa mana saja yang diduga tak berpenghuni alias siluman itu.

Selain turun ke lapangan, lanjut Dolfi, penyidik juga tengah menunggu hasil cek fisik lembaga pengembangan jasa konstruksi (LPJK) dan hasil audit perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sultra.

"Jika sudah ada hasil audit BPKP, dan ada kerugian negara, baru penyidik tindak lanjuti penetapan tersangka," kata dia.

Kasus ini, kata dia, pertama kali dilaporkan oleh masyarakat pada 2018 silam. Atas laporan itu, penyidik yang kemudian disupervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyelidikan hingga penyidikan.

Terhadap pejabat daerah semisal Bupati Konawe, polisi belum melakukan pemeriksaan. Hal itu dilakukan setelah ada hasil audit dari BPKP.

"Sejauh ini belum memeriksa pejabat, pemanggilan bupati belum. Kalau untuk mantan sekda (Lukman Abunawas), belum juga," tuturnya.

Sementara itu, Ketua KPK Agus Raharjo menyebut, pihaknya pasti akan menyelidiki yang bersalah dalam kasus ini. Hanya saja pihaknya belum punya info detail.

Ia mengaku perlu ditelusuri yang mengusulkan desa tersebut termasuk uang yang telah ditransfer pemerintah pusat ke daerah.

57 Saksi Diperiksa dalam Kasus Desa Fiktif di KonaweKetua KPK, Agus Rahardjo. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
"Apakah pak camat dan bupati nggak tahu. Atau siapa. Setelah ditransfer, mestinya sudah ditransfer berapa tahun. Yang lalu, ada nggak. Kalau yang lalu ada, maka harusnya dikembalikan ke kas negara," jelasnya.

Agus menjelaskan, uang yang sudah ditransfer itu harus dikembalikan ke kas negara dan tidak boleh menjadi sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa).

"Karena ini transfer dari pusat," jelasnya.

Pernyataan Agus ini berbeda dengan pernyataan Wakil Bupati Konawe Gusli Topan Sabara. Ia menyebut, sejak 2015 sampai 2018, total Rp 5,8 miliar diendapkan di kas daerah.



sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20191108065652-12-446552/polda-sultra-periksa-57-saksi-di-kasus-desa-fiktif-di-konawe
Share:

Polisi Tersangka, Ayah Mahasiswa Kendari Tagih Pelaku Lain


Polisi Tersangka, Ayah Mahasiswa Kendari Tagih Pelaku Lain Ilustrasi penembakan. (Istock/sandsun)Meski polisi sudah menetapkan Brigadir Abdul Malik sebagai tersangka dalam penembakan mahasiswa di Kendari, keluarga korban mengingatkan bahwa kasus mahasiswa Universitas Halu Oleo yang tewas dalam demo, Muh Yusuf Kardawi, belum terungkap.

Ramlan, ayah mendiang Yusuf, menyebut yang sejauh ini terungkap adalah pelaku penembak Randi. Sementara, anaknya tewas diduga akibat benturan benda tumpul di kepala.

"Keluarga berharap polisi menetapkan tersangka dari pembunuh almarhum Yusuf," kata Ramlan saat dihubungi melalui telepon selulernya, Kamis (7/11).

"Tidak mungkin meninggal tanpa pelaku. Harus dicari tahu siapa yang menyebabkan almarhum meninggal," imbuhnya.

Sebelumnya, dua mahasiswa tewas dalam demo di Kendari, yakni Himawan Randi dan Yusuf Kardawi, pada 26 September. Dari hasil visum, Randi (21) dinyatakan meninggal karena luka tembak. Selain kedua mahasiswa itu, ada pula korban penembakan seorang ibu hamil, Putri, yang terkena peluru di betis kanannya.

Mahasiswa Kendari melakukan demo dan aksi teatrikal sambil berkemah di depan Polda Sultar menuntut penuntasan kasus kematian dua mahasiswa Universitas Halu Oleo.Mahasiswa Kendari melakukan demo dan aksi teatrikal sambil berkemah di depan Polda Sultar menuntut penuntasan kasus kematian dua mahasiswa Universitas Halu Oleo. (CNN Indonesia / Fandi Sartiman)
Abdul Malik kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu karena dua selongsong pelurunya identik dengan temuan dua proyektil peluru di lapangan.

Sedangkan, kata Ramlan, Yusuf Kardawi (19) dinyatakan tewas bukan karena luka tembak. Namun, ia mengaku tidak sempat melihat kondisi luka anaknya di kepala baik di rumah sakit hingga dimandikan sebelum dimakamkan.

Menurut Ramlan, putranya memiliki rekam medik di Rumah Sakit Bahteramas ikhwal penyebab meninggalnya. Jika rekam medik itu belum cukup sebagai petunjuk, pihak keluarga siap melakukan autopsi terhadap jenazah korban.

"Kita mau autopsi, kalau pihak kepolisian meminta autopsi. Hal ini untuk membuktikan penyebab meninggalnya almarhum Yusuf dan untuk membuat terang jika tidak cukup dengan rekam medik," cetusnya.

Berdasarkan hasil investigasi Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Yusuf meninggal karena diduga tertembak di kepala. Hal itu juga dibuktikan dengan keterangan beberapa saksi yang juga melihat langsung korban Randi dan Yusuf tersungkur saat kejadian.

Selain itu, video yang beredar juga memperlihatkan Yusuf yang tampak berdiri di depan pintu gerbang Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sultra tiba-tiba terjatuh tanpa hantaman dari aparat.

Terpisah, orang tua Randi, La Sali (58), menyebut pelaku harus dihukum seadil-adilnya dan dipecat dari Korps Bhayangkara. Ia pun meminta semua pihak mengawal persidangan kasus itu.

"Pemecatan itu, tidak sesuai dengan nyawa anak saya," ujar dia saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (7/11).

"Saya baru tahu ini. Saya berterima kasih dan semoga terus dikawal sampai persidangan," katanya.



Share:

LPSK Minta Publik Kawal Kasus Tewasnya Mahasiswa Kendari


LPSK Minta Publik Kawal Kasus Tewasnya Mahasiswa Kendari Aksi demonstrasi mahasiswa di Kendari, Sultra. (ANTARA FOTO/Jojon).

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Maneger Nasution mengapresiasi kerja tim Mabes Polri atas penetapan tersangka seorang anggota polisi terkait tewasnya mahasiswa dalam demonstrasi di Kendari, Sulawesi Tenggara pada 26 September 2019 lalu. LPSK pun meminta publik terus mengawal kasus tersebut.

"Setidaknya, penantian publik mulai terjawab. Kasus (penembakan) ini bisa dibawa ke ruang terang. Selanjutnya, publik bisa terus mengawal kasus ini," kata Maneger dilansir dari Antara, Jumat (8/11).

Untuk mendukung proses hukum kasus ini, kata Maneger, LPSK sudah memutuskan memberi perlindungan bagi 9 orang saksi atas kejadian tertembaknya mahasiswa Universitas Halu Oleo dan seorang ibu rumah tangga saat aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Sulawesi Tenggara yang berujung ricuh tersebut. Saksi-saksi itu terdiri dari pelapor, rekan-rekan korban, dan masyarakat.


Selanjutnya, LPSK akan memberikan layanan bagi para saksi saat menjalani pemeriksaan lanjutan baik di penyidik maupun pada persidangan nantinya.

Terkait perlindungan itulah, Maneger melakukan koordinasi dengan Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) di Markas Polda, Kamis (7/11).

Dalam pertemuan ini, Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution diterima Waka Polda Sultra Kombes Pol Yan Sultra, Irwasda Kombes Pol Rachmad dan sejumlah pejabat utama Polda Sultra.

Menurut Maneger, pada prinsipnya LPSK akan membantu penyidik agar para saksi dapat memberikan keterangan untuk memudahkan proses hukum dan pengungkapan kasus.

Pemberian perlindungan bertujuan agar para saksi merasa lebih aman dan nyaman saat memberikan keterangan, baik kepada penyidik maupun saat persidangan nanti.

Waka Polda Sulawesi Tenggara Kombes Pol Yan Sultra mengatakan kasus kematian dua mahasiswa UHO, Randy dan Yusuf, sejak awal dipegang Mabes Polri. Penetapan tersangka itu pun dilakukan berdasarkan gelar perkara.

"Sudah dilakukan uji balistik dan diadakan gelar kasus di Mabes Polri. Dari situlah diketahui siapa tersangka," katanya.

Pihaknya sangat berharap ada saksi-saksi yang dapat membantu penyidikan kasus ini. Keterangan saksi akan bisa menguatkan dan membuat terang perbuatan yang dilakukan tersangka.

"Kita akan transparan dalam memproses hukum kasus ini karena kita sadar publik menantikan pengungkapan kasusnya," tegas Yan.

Mabes Polri menetapkan Brigadir Abdul Malik sebagai tersangka kasus tewasnya mahasiswa dalam demonstrasi berujung bentrok di Kendari, Sultra, 26 September lalu. Tenggara, 26 September 2019 lalu. Malik merupakan satu dari enam polisi yang diperiksa dalam kasus tersebut.

Penetapan tersangka ini usai Polri melakukan gelar perkara. Polri dalam penyelidikannya juga sudah melakukan uji balistik serta memeriksa sedikitnya 25 saksi.

Sebelumnya Malik bersama lima anggota Polda Sultra dan Polres Kendari sudah mendapat sanksi disiplin terkait kasus ini. Mereka dihukum berupa penundaan gaji selama setahun, penundaan kenaikan pangkat selama setahun, penempatan di tempat khusus selama 21 hari.



sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20191108100121-12-446587/lpsk-minta-publik-kawal-kasus-tewasnya-mahasiswa-kendari
Share:

Bawa Bukti, Fahira Idris Datangi Polda soal Meme Joker Anies


Bawa Bukti, Fahira Idris Datangi Polda soal Meme Joker Anies Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Fahira Idris memenuhi panggilan Polda Metro Jaya terkait pelaporan terhadap pakar komunikasi Ade Armando, Jumat (8/11). (CNN Indonesia/Feybien Ramayanti)

Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Fahira Idris memenuhi panggilan Polda Metro Jaya terkait kasus yang ia laporkan soal unggahan meme 'Joker Anies' yang dilakukan Ade Armando, Jumat (8/11).

Fahira Idris bersama kuasa hukumnya datang ke gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Gatot Soebroto, Jakarta Selatan sekitar pukul 10.20 WIB.

"Saya nggak tahu apa yang ditanyakan tetapi saya bawa semua bukti yang dibutuhkan," ujarnya kepada rekan wartawan sebelum memasuki gedung Ditreskrimsus.

Barang bukti yang dibawa berupa tangkapan layar unggahan meme Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di akun facebook Ade Armando. Fahira juga membawa serta foto resmi Anies sebelum dijadikan meme.

Sebelum menjalani pemeriksaan Fahira pun menyampaikan bahwa langkahnya melaporkan Ade Armando bukan untuk membela Anies secara spesifik. Ia mengatakan akan melakukan hal yang sama siapa pun yang menjabat gubernur DKI Jakarta.

"Sekali lagi saya lakukan ini bukan untuk Anies Baswedan. Tapi siapa pun gubernur saat ini pasti itu saya permasalahkan. Karena itu dokumen elektronik milik orang lain yang dirusak seseorang tanpa hak," tuturnya.

Fahira Idris melaporkan Direktur Komunikasi Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) itu terkait dengan unggahan meme berupa foto Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di akun facebooknya.

Dalam unggahan itu, Anies terlihat menggunakan pakaian dinas lengkap dirias bak wajah tokoh fiksi Joker. Meme tersebut juga disertai kalimat yang berbunyi 'Gubernur Jahat Berawal dari Menteri yang Dipecat'.

Setelah laporan yang diterima dengan nomor polisi LP/7057/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus pada 1 November lalu, Fahira meminta atensi khusus dari Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono terhadap kasus ini.

Ade sendiri mengaku memperoleh meme 'joker' Anies Baswedan secara tidak sengaja dari ruang penyimpanan telepon selulernya yang terhubung dengan salah satu grup Whatsapp. Ia mengatakan hanya mengirim ulang unggahan tersebut.

"Kalau Anda biasa main WhatsApp kan begitu. Kita bisa langsung buka gallery picture, dan di situ sudah ada banyak foto kan. Kita enggak tahu itu berasal WA grup mana, enggak jelas," kata Ade dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (5/11).

Selain pelaporan ke polisi, mencuat petisi 'Universitas Indonesia Pecat Ade Armando' dalam laman change.org. Menurut petisi tersebut, Ade sebagai seorang intelektual dinilai kerap membuat gaduh dengan pernyataannya yang tidak jarang menyerang tokoh politik maupun ulama.



sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20191108105329-12-446599/bawa-bukti-fahira-idris-datangi-polda-soal-meme-joker-anies
Share:

Polisi Tilang 1.904 Pengendara di Hari Pertama Ganjil Genap


Polisi Tilang 1.904 Pengendara di Hari Pertama Ganjil Genap Ilustrasi penilangan ganjil genap. (CNN Indonesia/Daniela Dinda)

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat ada 1.904 pengendara roda empat yang terkena tilang pada pelaksanaan perluasan sistem ganjil genap hari pertama, Senin (9/9).

Rinciannya, 941 pengendara pada pagi hari pukul 06.00 hingga pukul 10.00 WIB, dan 963 pengendara pada sore hari pukul 16.00 hingga pukul 21.00 WIB.

"Total kita melakukan penindakan tilang sebanyak 1904 kasus," kata Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP M. Nasir saat dikonfirmasi, Selasa (10/9).


Nasir menjelaskan dari 1.094 pelanggaran itu, sebanyak 1.272 pengendara di antaranya terkena sita SIM dan 632 sita STNK.

Dari jumlah pelanggaran tersebut, wilayah Jakarta Barat mencatat jumlah pelanggaran terbanyak yakni 395 kasus. Kemudian, di Jakarta Utara tercatat sebanyak 389 kasus dan di Jakarta Selatan tercatat sebanyak 251 kasus.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil Genap.Diungkapkan Nasir, para pengendara yang terkena tilang umumnya menyampaikan berbagai alasan kepada petugas.

Namun, menurut Nasir, hal itu dikarenakan para pengendara yang tidak memperhatikan rambu lalu lintas tentang ganjil genap.

"Berbagai alasan dapat disampaikan, namun yang pasti pengendara tidak memperhatikan rambu yang terpasang di permukaan jalan," tutur Nasir.

Diketahui para pengendara yang terkena tilang itu dikenakan Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.


Aturan ini menjelaskan terdapat 25 ruas jalan yang terkena aturan ganjil genap yang baru. Selain itu, juga berlaku di 28 ruas jalan di sekitar gerbang tol.

Sistem ini diberlakukan mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB. Aturan tak berlaku pada hari Sabtu dan Minggu serta hari libur nasional.

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190910083502-12-428970/polisi-tilang-1904-pengendara-di-hari-pertama-ganjil-genap
Share:

Recent Posts