Dua Tersangka Kerusuhan Papua di Timika Masih di Bawah Umur


Dua Tersangka Kerusuhan Papua di Timika Masih di Bawah Umur Kendaraan taktis polisi diturunkan untuk melakukan pengamanan saat kerusuhan yang terjadi pascademonstrasi antirasialisme di Timika, Papua, 21 Agustus 2019. (ANTARA FOTO/Sevianto Pakiding)
Kapolres Mimika AKBP Agung Marlianto menerangkan dari 10 tersangka kasus perusakan dan anarkis di Timika, Mimika, Papua, dua di antaranya masih di bawah umur.

Dua tersangka yang masih di bawah umur itu pun, kata Agung, dipisahkan dari delapan tersangka lainnya.

"Dari 10 orang, 8 pelaku masih dalam proses pemberkasan untuk tahap 1, sedangkan untuk dua orang yang di bawah umur, dilakukan proses sesuai UU sistem peradilan anak," ujar Agung saat dihubungi CNNIndonesia.com via aplikasi pesan ponsel, Selasa (10/9),


Agung mengatakan terkait aksi kerusuhan yang terjadi pascademonstrasi antirasialisme di Timika pada Agustus lalu, salah satu di antaranya membawa senjata tajam jenis parang.


Sebanyak 10 tersangka itu ditangkap bersama mengamankan 24 orang. Sebanyak 13 orang di antaranya terkait dengan Komite Nasional Papua Barat (KNPB). KNPB adalah gerakan yang menuntut Papua merdeka.

"Yang simpatisan KNPB kami pulangkan karena hasil gelar, belum memenuhi unsur," ujar Agung.

Pada Senin (9/9), Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan secara keseluruhan polisi telah menetapkan 85 tersangka dalam peristiwa gelombang unjuk rasa berujung kerusuhan di Papua dan Papua Barat.

Mereka, kata Dedi, ada 55 di Papua dan 30 di Papua Barat. Dedi mengatakan mengatakan ada penambahan tersangka di dua wilayah itu.

Dedi menerangkan rinciannya adalah, "Untuk yang di Jayapura jumlah tersangka 31 orang. Kemarin kan 28 orang. Kemudian Timika masih tetap 10 (orang), kemudian untuk Kabupaten Deiyai 14 orang."

Sedangkan di Papua Barat terjadi penambahan yakni 15 tersangka di Manokwari, 11 orang tersangka dan 11 orang daftar pencarian orang (DPO) di Sorong. Setelah itu ada 3 tersangka dan 8 DPO di Fakfak.

"Untuk Teluk Bintuni 1 tersangka, total untuk Papua Barat ada 30 tersangka," ujar Dedi.

Dari 85 tersangka itu polisi menetapkan FK atau FBK tersangka dengan dugaan berperan sebagai aktor intelektual kerusuhan. Kemudian, polisi juga menetapkan AG tersangka dengan dugaan aktor lapangan. Dedi menjelaskan FK merupakan mantan ketua BEM Universitas Cenderawasih, sementara AG juga merupakan anggota BEM Uncen.

"AG merupakan sama dengan si FK. Bagian dari pada tim penggerak AMP (Aliansi Mahasiswa Papua) di Jayapura, yang digerakkan nanti dari aktor intelektual yang di KNPB," jelas Dedi.

Sedangkan terkait tersangka kasus insiden pengepungan Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan, Surabaya, Jawa Timur, hingga kini kepolisian telah menetapkan 3 tersangka yakni TS, SA dan AD.

AD telah disangkakan dengan Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

"AD baru. Sama, sebagai buzzer, hanya buzzer saja, dia yang memviralkan beberapa narasi, foto dan video yang sifatnya hoaks," jelas Dedi.

Unjuk rasa yang berujung kerusuhan di Papua dan Papua Barat terjadi menyusul dugaan tindakan rasial terhadap mahasiswa Papua di Surabaya pada pertengahan Agustus lalu.

Aksi unjuk rasa berujung kerusuhan di Papua dan menyebabkan sejumlah kerusakan fasilitas umum. Pemerintah menyatakan kondisi di Papua dan Papua Barat kini berangsur kondusif.


Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190910133427-12-429099/dua-tersangka-kerusuhan-papua-di-timika-masih-di-bawah-umur

Share:

Recent Posts