Imigrasi Proses Pencabutan Paspor Veronica Koman


Imigrasi Proses Pencabutan Paspor Veronica Koman Aktivis HAM, Veronica Koman (tengah). (CNNIndonesia/Farid).

Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) Kementerian Hukum dan HAM tengah memproses pencabutan paspor Veronica Koman, tersangka dugaan penghasutan insiden Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya, Jawa Timur. Veronica pun diwajibkan pulang ke Indonesia jika paspornya sudah resmi dicabut.

Saat ini pihak imigrasi sudah menerima surat permintaan pencabutan paspor aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) itu dari Polda Jawa Timur.

Mekanisme pencabutan paspor diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dalam Pasal 31 ayat (2) disebutkan menteri luar negeri atau pejabat imigrasi berwenang mencabut paspor."Saat ini Ditjen Imigrasi sedang memproses permohonan pencabutan paspor yang bersangkutan," kata Kasubbag Humas Ditjen Imigrasi, Sam Fernando saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Selasa (10/9).

Sam mengatakan ada sejumlah mekanisme yang perlu dilakukan dalam mencabut paspor seseorang, termasuk Veronica. Pihaknya pun sudah berkoordinasi dengan atase imigrasi di Australia terkait pencabutan paspor Veronica.

"Kami berkoordinasi dengan atase imigrasi (di Australia)," ujarnya.

Lebih lanjut, Sam menyatakan nantinya setelah paspor dicabut, Veronica wajib kembali ke Indonesia. Namun, ia enggan mengungkap sudah berapa lama Veronica tinggal di Negeri Kanguru tersebut.

"Wajib (pulang ke Indonesia). Berapa lama tinggal? Ada baiknya bertanya langsung ke pemerintah Australia," tuturnya.

Secara eksplisit tata cara pencabutan atau penarikan paspor diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor. Tata cara ini tertuang dalam Pasal 25 sampai Pasal 29.
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190910105702-12-429010/imigrasi-proses-pencabutan-paspor-veronica-koman
Share:

Recent Posts