Polisi Tilang 1.904 Pengendara di Hari Pertama Ganjil Genap


Polisi Tilang 1.904 Pengendara di Hari Pertama Ganjil Genap Ilustrasi penilangan ganjil genap. (CNN Indonesia/Daniela Dinda)

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat ada 1.904 pengendara roda empat yang terkena tilang pada pelaksanaan perluasan sistem ganjil genap hari pertama, Senin (9/9).

Rinciannya, 941 pengendara pada pagi hari pukul 06.00 hingga pukul 10.00 WIB, dan 963 pengendara pada sore hari pukul 16.00 hingga pukul 21.00 WIB.

"Total kita melakukan penindakan tilang sebanyak 1904 kasus," kata Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP M. Nasir saat dikonfirmasi, Selasa (10/9).


Nasir menjelaskan dari 1.094 pelanggaran itu, sebanyak 1.272 pengendara di antaranya terkena sita SIM dan 632 sita STNK.

Dari jumlah pelanggaran tersebut, wilayah Jakarta Barat mencatat jumlah pelanggaran terbanyak yakni 395 kasus. Kemudian, di Jakarta Utara tercatat sebanyak 389 kasus dan di Jakarta Selatan tercatat sebanyak 251 kasus.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil Genap.Diungkapkan Nasir, para pengendara yang terkena tilang umumnya menyampaikan berbagai alasan kepada petugas.

Namun, menurut Nasir, hal itu dikarenakan para pengendara yang tidak memperhatikan rambu lalu lintas tentang ganjil genap.

"Berbagai alasan dapat disampaikan, namun yang pasti pengendara tidak memperhatikan rambu yang terpasang di permukaan jalan," tutur Nasir.

Diketahui para pengendara yang terkena tilang itu dikenakan Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.


Aturan ini menjelaskan terdapat 25 ruas jalan yang terkena aturan ganjil genap yang baru. Selain itu, juga berlaku di 28 ruas jalan di sekitar gerbang tol.

Sistem ini diberlakukan mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB. Aturan tak berlaku pada hari Sabtu dan Minggu serta hari libur nasional.

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190910083502-12-428970/polisi-tilang-1904-pengendara-di-hari-pertama-ganjil-genap
Share:

Imigrasi Proses Pencabutan Paspor Veronica Koman


Imigrasi Proses Pencabutan Paspor Veronica Koman Aktivis HAM, Veronica Koman (tengah). (CNNIndonesia/Farid).

Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) Kementerian Hukum dan HAM tengah memproses pencabutan paspor Veronica Koman, tersangka dugaan penghasutan insiden Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya, Jawa Timur. Veronica pun diwajibkan pulang ke Indonesia jika paspornya sudah resmi dicabut.

Saat ini pihak imigrasi sudah menerima surat permintaan pencabutan paspor aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) itu dari Polda Jawa Timur.

Mekanisme pencabutan paspor diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dalam Pasal 31 ayat (2) disebutkan menteri luar negeri atau pejabat imigrasi berwenang mencabut paspor."Saat ini Ditjen Imigrasi sedang memproses permohonan pencabutan paspor yang bersangkutan," kata Kasubbag Humas Ditjen Imigrasi, Sam Fernando saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Selasa (10/9).

Sam mengatakan ada sejumlah mekanisme yang perlu dilakukan dalam mencabut paspor seseorang, termasuk Veronica. Pihaknya pun sudah berkoordinasi dengan atase imigrasi di Australia terkait pencabutan paspor Veronica.

"Kami berkoordinasi dengan atase imigrasi (di Australia)," ujarnya.

Lebih lanjut, Sam menyatakan nantinya setelah paspor dicabut, Veronica wajib kembali ke Indonesia. Namun, ia enggan mengungkap sudah berapa lama Veronica tinggal di Negeri Kanguru tersebut.

"Wajib (pulang ke Indonesia). Berapa lama tinggal? Ada baiknya bertanya langsung ke pemerintah Australia," tuturnya.

Secara eksplisit tata cara pencabutan atau penarikan paspor diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor. Tata cara ini tertuang dalam Pasal 25 sampai Pasal 29.
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190910105702-12-429010/imigrasi-proses-pencabutan-paspor-veronica-koman
Share:

KPK Bakal Umumkan Tersangka Kasus Mafia Migas Terkait Petral


KPK Bakal Umumkan Tersangka Kasus Mafia Migas Terkait Petral Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengumumkan penetapan tersangka terkait mafia di sektor migas, Selasa (10/9) siang.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan, penetapan tersangka diperoleh setelah pihaknya melakukan penyelidikan usai Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) membubarkan Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) pada bulan Mei 2015 silam.

"Setelah Presiden Jokowi membubarkan Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) pada bulan Mei 2015 sebagai bagian dari perang Pemerintah terhadap mafia migas, KPK melakukan penyelidikan mendalam untuk menelusuri fakta-fakta hukum praktik mafia di sektor migas," ujar Febri kepada wartawan, Selasa (10/9).


Febri belum bisa menyampaikan detail informasi mengenai kronologis perkara. Sebab, kata dia, semuanya nanti akan dibeberkan dalam konferensi pers.

"Informasi tentang perkara tersebut akan kami sampaikan pada publik siang ini, Selasa 10 September 2019 di Gedung KPK," kata dia.

Dalam hal ini, lembaga antirasuah KPK sudah menerima hasil audit Petral dari PT Pertamina sejak November 2015.

Pada awal tahun ini, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan penyidik sudah banyak meminta keterangan sejumlah pihak selama proses penyelidikan berjalan.

"Sepemahaman saya tidak ada perkembangan yang mengatakan bahwa kasus itu berhenti, dengan kata lain kita tunggu saja seperti apa perkembangannya," ujar Saut kepada CNNIndonesia.com pada 17 Februari 2019.

Bahkan, Saut pun pernah memastikan kalau kasus Petral menjadi prioritas di masa kepemimpinan KPK jilid IV.

Sementara itu, mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengungkit masalah audit Petral. Dia mengungkap Jokowi pernah memintanya menunda melaporkan keganjilan audit Petral kepada KPK.

Sudirman mengatakan hasil audit terhadap Petral, usai dibubarkan 2015, sudah selesai. Namun, kata Sudirman, ketika itu hasil audit tak langsung ditindaklanjuti ke KPK karena ditahan oleh Jokowi melalui perantara.

"Malam itu saya dapat pesan Presiden lewat seseorang, laporan Petral ke KPK ditunda dulu. Ditunda," kata Sudirman saat di Media Center Prabowo-Sandi, Jakarta, 16 Februari 2019.

Sekitar November 2015, PT Pertamina telah mengirimkan hasil audit forensik Petral ke KPK. Audit terhadap Petral itu dilakukan oleh perusahaan audit asal Australia, Kordamentha dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Penyerahan audit tersebut dilakukan untuk melihat potensi pelanggaran hukum di dalam pengadaan minyak mentah dan bahan bakar minyak (BBM) impor yang dilakukan Petral dan anak usaha Pertamina Energy Service Pty Ltd (PES) dan Zambesi Ltd pada periode 2012-2015.

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190910105148-12-429008/kpk-bakal-umumkan-tersangka-kasus-mafia-migas-terkait-petral
Share:

Kasus Anjing Milik Bima Aryo Berujung Protes Warga


Kasus Anjing Milik Bima Aryo Berujung Protes Warga Anjing yang menewaskan ART tengah diobservasi petugas. (Dok. Sudin DKPKP Jaktim)

Polisi masih menunggu keterangan saksi ahli pidana untuk mengusut kasus kematian seorang asisten rumah tangga (ART) akibat digigit anjing jenis Malinois Belgia milik Bima Aryo.

Kapolsek Cipayung Kompol Abdul Rasyid mengatakan pihaknya telah mengirim surat ke Kementerian Hukum dan HAM untuk meminta saksi ahli pidana tersebut.

Ilustrasi.Ilustrasi. (Istockphoto/D-Keine)
"Kita sudah melayangkan surat ke Kemenkumham untuk meminta saksi ahli pidana, tapi sampai detik ini yang bersangkutan belum ada ke kami," kata Rasyid kepada CNNIndonesia.com, Selasa (10/9).


Disampaikan Rasyid, ahli pidana itu diperlukan untuk menggali unsur pidana dalam kasus tersebut. Selain itu, juga untuk memutuskan pasal apa yang akan digunakan dalam kasus itu.

Sampai saat ini, kata Rasyid, pihaknya telah memeriksa enam orang saksi, termasuk keluarga pemilik anjing. Nantinya, kata Rasyid, ahli pidana itu bakal menentukan keterangan para saksi itu bakal diarahkan pada pasal apa.

"Kita harus tahu bunyi daripada hasil pemeriksaan saksi ini mau diarahkan ke pasal berapa, jadi kita harus punya saksi ahli pidana," ujarnya.

Diketahui, saksi terakhir yang diperiksa adalah ibu dari presenter televisi Bima Aryo yang berinisial TD. Dalam pemeriksaan itu, lanjut Rasyid, terungkap bahwa anjing tersebut merupakan milik TD.

"Iya milik ibunya, itu menurut hasil lidik oleh pemeriksa," ucap Rasyid.

Ilustrasi anjing galak.Ilustrasi anjing galak. (REUTERS/Jason Lee)
Untuk Bima, disampaikan Rasyid, tidak akan diperiksa oleh penyidik. Alasannya, karena Bima tidak ada di lokasi saat kejadian. Dengan begitu, Bima dianggap tidak tahu menahu perihal peristiwa tersebut.

Protes Warga

Kasus gigitan anjing milik Bima Aryo berujung pada protes warga setempat. Warga resah dengan keberadaan anjing yang merenggut nyawa manusia.

Terkait protes warga sekitar yang menolak keberadaan anjing di daerah itu, Rasyid menyebut kasus gigitan anjing di daerah itu memang bukan pertama kalinya terjadi.

Kasus yang menewaskan ART tersebut merupakan kasus yang keempat. Namun, tiga kasus gigitan anjing sebelumnya tidak sampai menyebabkan korban tewas.

"Tidak menghendaki ada anjing lagi karena memang sudah tiga orang yang kegigit anjing," ucap Rasyid.

Rasyid juga menuturkan dalam tiga kasus sebelumnya juga tidak pernah ada laporan ke pihak kepolisian. Dalam kasus terakhir, diungkap Rasyid, laporan polisi itu dibuat oleh pihak RS Adhyaksa Jakarta Timur.

Saat kejadian, kata Rasyid, ibu Bima Aryo dan keluarga langsung membawa korban ke RS Adhyaksa. Namun, setelah diperiksa, pihak rumah sakit menyatakan bahwa korban telah meninggal.

"Nah dari pihak rumah sakit itu langsung melapor ke kami ke kepolisian, dari pihak kepolisian langsung turun ke lokasi ke rumah sakit untuk melihat mengetahui apakah benar kejadian tersebut," tuturnya.

Sebelumnya, seorang asisten rumah tangga bernama Yayan ditemukan tewas di kediaman majikannya di Jalan Langgar RT 04 RW 04 Nomor 41, Cipayung, Jakarta Timur, Jumat (30/8).

"Diduga, korban meninggal karena serangan anjing majikannya," kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Komisaris Besar Polisi Ady Wibowo.

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190910100513-12-428991/kasus-anjing-milik-bima-aryo-berujung-protes-warga
Share:

Pemotor di Trotoar Minta Maaf Berlaku Kasar ke Pejalan Kaki


Pemotor di Trotoar Minta Maaf Berlaku Kasar ke Pejalan Kaki Ilustrasi pemotor di trotoar. (CNNIndonesia/Safir Makki)

Polisi menyebut korban dalam hal ini pejalan kaki yang mengalami aksi penyerangan oleh pengendara sepeda motor berinisial HAT telah mencabut laporannya.

"Iya [laporan sudah dicabut]," kata Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Arie Ardian Rishadi kepada CNNIndonesia.com, Selasa (10/9).


Pencabutan laporan oleh korban itu, kata Arie, membuat pihaknya menghentikan proses hukumnya.


Diketahui, HAT dilaporkan dengan pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.

Sedangkan, kata dia, kasus pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh HAT tetap diproses. Ia disangkakan pasal 284 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.


Pasal 284 itu diketahui berbunyi 'setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)'.

"Pelanggaran undang-undang lalu lintasnya tetap diproses," ujar Arie.

Sebelumnya, video HAT menyerang pejalan kaki di trotoar beredar di media sosial. Salah satu pengunggahnya adalah akun Instagram @koalisipejalankaki. Kasus itupun dilaporkan dengan pasal perbuatan tak menyenangkan.

Pelaku kemudian ditangkap polisi, Senin (9/9). HAT juga dipertemukan dengan pelapor, Hinto, di kantor Polres Jakpus. Pelaku pun meminta maaf kepada korban dan mengaku melintasi trotoar untuk menghindari kemacetan.

"Saya minta maaf kepada bapak dan keluarga. Sebelumnya saya sudah minta maaf, tapi mungkin bapak masih emosi jadi tidak mendengar, saya juga emosi, kepancing juga oleh perkataan bapak," ucap HAT, dikutip dari CNN Indonesia TV.

Pada kesempatan itu, Hinto pun mengaku akan mencabut laporannya.

"Saya mencabut laporan atas nama pribadi. Kasihan juga soalnya," ucap dia.

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190910111642-12-429029/pemotor-di-trotoar-minta-maaf-berlaku-kasar-ke-pejalan-kaki
Share:

Airlangga Klaim Golkar Tak Usulkan Revisi UU KPK


Airlangga Klaim Golkar Tak Usulkan Revisi UU KPK Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto membantah partainya mengusulkan revisi UU KPK. (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan)

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto mengklaim bahwa partainya bukan inisiator revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).

"Tidak, tidak [mengusulkan revisi UU KPK]," kata Airlangga saat ditemui di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (10/9).

Tak hanya itu, Airlangga turut menegaskan dirinya tak pernah bertemu dengan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri untuk membahas mengenai revisi UU KPK. Ia menekankan bahwa revisi UU KPK merupakan inisiatif dari anggota DPR dan bukan inisiatif Partai Golkar secara institusi.


"Saya tegaskan tidak ada pertemuan ketua umum Golkar dan PDIP. Ini inisiatif anggota dewan," kata Airlangga, yang juga menjabat Mneteri Perindustrian itu.

Lebih lanjut, Airlangga sendiri enggan berkomentar mengenai kadernya yang menjadi salah satu pengusul revisi UU KPK tersebut. Diketahui, politikus Partai Golkar, Saiful Bahri menjadi salah satu dari enam legislator DPR yang mengusulkan revisi UU KPK tersebut

Mereka berasal dari lima parpol yang masuk koalisi pengusung Jokowi-Ma'ruf Amin, tak terkecuali Partai Golkar yang menyumbang nama Saiful Bahri.Terlepas dari itu, Airlangga mengatakan seluruh fraksi di DPR akan mendukung langkah revisi peraturan yang sudah diusulkan oleh Badan Legislasi DPR.

"Seluruh fraksi mendukung apa yang diusulkan oleh baleg dalam rapat paripurna DPR," kata dia.

Sebelumnya, Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu mengakui dirinya dan lima anggota dewan lainnya menjadi pengusul revisi UU KPK.


Dalam pemberitaan Majalah Tempo, Airlangga dikabarkan bertemu dengan Megawati Soekarnoputri sebelum revisi UU KPK.


Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190910105537-12-429016/airlangga-klaim-golkar-tak-usulkan-revisi-uu-kpk
.
Share:

Pembunuh Bocah Bogor Ditangkap, Punya Kelainan Seksual

Pembunuh Bocah Bogor Ditangkap, Punya Kelainan Seksual Ilustrasi pelaku pembunuhan ditangkap (Istockphoto/D-Keine)

Polres Kabupaten Bogor menangkap pelaku kekerasan seksual dan juga pelaku pembunuhan bocah di Bogor berinisial MM. Pelaku J, yang memiliki kelainan orientasi seksual, ditangkap di Garut, Jawa Barat pada 3 september lalu.

Kapolres Bogor AKBP Andi M. Dicky mengatakan pelaku berinisial J itu melakukan aksinya di Kampung Cijayanti, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Kejadian itu diketahui terjadi pada 3 Agustus lalu.

"Saat itu korban seorang remaja laki-laki berinisial MM pamit kepada orang tuanya untuk melaksanakan istighosah, namun setelah malam itu korban tidak pulang," tutur Dicky dalam keterangannya, Selasa (10/9).


Keesokan harinya, korban MM justru ditemukan oleh warga dalam keadaan terbaring dan sudah tidak bernyawa di samping rumah seorang warga. Pada tubuh korban, juga ditemukan luka bekas gigitan di bagian tangan serta bekas jeratan di leher korban.

Setelah mendapat pelecehan seksual itu, korban berniat untuk melaporkan J. Namun, niat korban itu diketahui oleh pelaku. Alhasil, pelaku menghabisi nyawa korban agar tindakannya tidak terbongkar.Alhasil, makam korban kemudian dibongkar. Kepolisian juga berkoordinasi dengan Dokpol Forensik untuk melakukan proses autopsi. Hasil autopsi menunjukkan bahwa korban meninggal dunia dengan tidak wajar.Namun, pihak keluarga korban bersikeras untuk langsung memakamkan korban. Pihak keluarga menolak melakukan autopsi.

Meski demikian, ada warga yang melaporkan ke kepolisian. Laporan diajukan karena curiga MM meninggal dunia dengan kondisi tak wajar.

Pihak kepolisian lantas mengecek ke lokasi dan melakukan olah TKP. Selain itu, polisi juga memeriksa sejumlah saksi untuk dimintai keterangan.

Lima hari kemudian, keluarga korban akhirnya melaporkan kasus itu ke pihak kepolisian. Pihak keluarga, tak seperti sebelumnya, jadi memperkenankan autopsi terhadap jasad korban.


"Adapun motif dari pada pelaku adalah kekerasan seksual di mana pelaku ini memiliki kelainan orientasi seksual terhadap korban, sehingga pelaku sudah melakukan hubungan sodomi selama tiga kali," tutur Dicky.

Diungkapkan Dicky, satu hari sebelum dibunuh, korban sempat dipertontonkan video porno oleh pelaku. Kemudian, pelaku merayu korban untuk melampiaskan nafsu bejatnya.


"Pelaku sempat menggigit tangan korban dan kemudian menjerat korban menggunakan kain sarung pada bagian leher sehingga korban kehabisan nafas," ucap Dicky.

Atas perbuatannya, J pelaku dijerat Pasal 30 ayat 3 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP.


Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190910131531-12-429061/pembunuh-bocah-bogor-ditangkap-punya-kelainan-seksual
.
Share:

Dua Tersangka Kerusuhan Papua di Timika Masih di Bawah Umur


Dua Tersangka Kerusuhan Papua di Timika Masih di Bawah Umur Kendaraan taktis polisi diturunkan untuk melakukan pengamanan saat kerusuhan yang terjadi pascademonstrasi antirasialisme di Timika, Papua, 21 Agustus 2019. (ANTARA FOTO/Sevianto Pakiding)
Kapolres Mimika AKBP Agung Marlianto menerangkan dari 10 tersangka kasus perusakan dan anarkis di Timika, Mimika, Papua, dua di antaranya masih di bawah umur.

Dua tersangka yang masih di bawah umur itu pun, kata Agung, dipisahkan dari delapan tersangka lainnya.

"Dari 10 orang, 8 pelaku masih dalam proses pemberkasan untuk tahap 1, sedangkan untuk dua orang yang di bawah umur, dilakukan proses sesuai UU sistem peradilan anak," ujar Agung saat dihubungi CNNIndonesia.com via aplikasi pesan ponsel, Selasa (10/9),


Agung mengatakan terkait aksi kerusuhan yang terjadi pascademonstrasi antirasialisme di Timika pada Agustus lalu, salah satu di antaranya membawa senjata tajam jenis parang.


Sebanyak 10 tersangka itu ditangkap bersama mengamankan 24 orang. Sebanyak 13 orang di antaranya terkait dengan Komite Nasional Papua Barat (KNPB). KNPB adalah gerakan yang menuntut Papua merdeka.

"Yang simpatisan KNPB kami pulangkan karena hasil gelar, belum memenuhi unsur," ujar Agung.

Pada Senin (9/9), Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan secara keseluruhan polisi telah menetapkan 85 tersangka dalam peristiwa gelombang unjuk rasa berujung kerusuhan di Papua dan Papua Barat.

Mereka, kata Dedi, ada 55 di Papua dan 30 di Papua Barat. Dedi mengatakan mengatakan ada penambahan tersangka di dua wilayah itu.

Dedi menerangkan rinciannya adalah, "Untuk yang di Jayapura jumlah tersangka 31 orang. Kemarin kan 28 orang. Kemudian Timika masih tetap 10 (orang), kemudian untuk Kabupaten Deiyai 14 orang."

Sedangkan di Papua Barat terjadi penambahan yakni 15 tersangka di Manokwari, 11 orang tersangka dan 11 orang daftar pencarian orang (DPO) di Sorong. Setelah itu ada 3 tersangka dan 8 DPO di Fakfak.

"Untuk Teluk Bintuni 1 tersangka, total untuk Papua Barat ada 30 tersangka," ujar Dedi.

Dari 85 tersangka itu polisi menetapkan FK atau FBK tersangka dengan dugaan berperan sebagai aktor intelektual kerusuhan. Kemudian, polisi juga menetapkan AG tersangka dengan dugaan aktor lapangan. Dedi menjelaskan FK merupakan mantan ketua BEM Universitas Cenderawasih, sementara AG juga merupakan anggota BEM Uncen.

"AG merupakan sama dengan si FK. Bagian dari pada tim penggerak AMP (Aliansi Mahasiswa Papua) di Jayapura, yang digerakkan nanti dari aktor intelektual yang di KNPB," jelas Dedi.

Sedangkan terkait tersangka kasus insiden pengepungan Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan, Surabaya, Jawa Timur, hingga kini kepolisian telah menetapkan 3 tersangka yakni TS, SA dan AD.

AD telah disangkakan dengan Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

"AD baru. Sama, sebagai buzzer, hanya buzzer saja, dia yang memviralkan beberapa narasi, foto dan video yang sifatnya hoaks," jelas Dedi.

Unjuk rasa yang berujung kerusuhan di Papua dan Papua Barat terjadi menyusul dugaan tindakan rasial terhadap mahasiswa Papua di Surabaya pada pertengahan Agustus lalu.

Aksi unjuk rasa berujung kerusuhan di Papua dan menyebabkan sejumlah kerusakan fasilitas umum. Pemerintah menyatakan kondisi di Papua dan Papua Barat kini berangsur kondusif.


Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190910133427-12-429099/dua-tersangka-kerusuhan-papua-di-timika-masih-di-bawah-umur

Share:

DPR Rapat dengan Masyarakat Sipil Soal Capim, Minus ICW dkk


DPR Rapat dengan Masyarakat Sipil Soal Capim, Minus ICW dkk Ilustrasi DPR. (Adhi Wicaksono)

 Komisi III DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan masyarakat sipil terkait uji kepatutan dan kelayakan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (capim KPK) di Kompleks MPR/DPR, Senayan Jakarta, Selasa (10/9).

Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com di ruang rapat Komisi III sejak pukul 12.45 WIB, hanya elemen masyarakat sipil yang mengatasnamakan Indonesia Police Watch atau (IPW) yang terlihat hadir.

Aksi protes Koalisi Masyarakat Sipil terhadap capim KPK yang cacat etik.Aksi protes Koalisi Masyarakat Sipil terhadap capim KPK yang cacat etik. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Tampak Ketua Presidium IPW, Neta S. Pane sudah menduduki kursi yang disediakan diruang rapat tersebut.


Selang satu jam kemudian, dua elemen masyarakat sipil menyusul hadir dalam rapat tersebut. Mereka diantaranya adalah masyarakat sipil yang mengatasnamakan dirinya Poknas dan Presidium relawan Indonesia Bersatu.

Melihat tak ada lagi yang hadir, pimpinan Komisi III sekaligus sebagai pemimpin rapat, Herman Herry lantas membuka rapat tersebut tepat pukul 13.50 WIB.

Namun, tak terlihat elemen masyarakat sipil yang selama ini vokal menolak dan mengkritisi seleksi calon pimpinan KPK hadir saat rapat tersebut.

Di antaranya, Indonesian Corruption Watch (ICW), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM.

Di tempat yang sama, Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan pihaknya tak memberikan undangan khusus bagi para masyarakat sipil untuk hadir dalam rapat dengar pendapat itu.

Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengaku mengundang ICW dkk secara informal.Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengaku mengundang ICW dkk secara informal. (CNN Indonesia/Tiara Sutari)
Ia menegaskan rapat dengar pendapat terkait seleksi pimpinan KPK ini dibuka bagi seluruh elemen masyarakat sipil untuk berpartisipasi menyuarakan aspirasinya.

"Ini kan sukarela saja, mubah dalam agama hukumnya boleh. Mau kasih masukan boleh, mau enggak kasih masukan karena sudah bersuuzan berprasangka jelek dengan komisi III alah percuma dikasi masukan DPR-nya enggak akan dengerin," kata Arsul.

Politikus PPP ini mengaku berkeinginan agar elemen masyarakat sipil yang selama ini mengkritisi seleksi Capim KPK untuk hadir dalam rapat tersebut. Ia pun mengklaim sudah mengundang para elemen masyarakat sipil secara informal melalui pesan singkat.

"Jadi kami minta yang ingin hadir formal resmi ya kirim surat ke sekretariat Komisi III kita akan hadir, sehingga kami undang, secara resmi walaupun via WA karena waktunya terbatas. Jadi sudah kita kasih kesempatan," kata dia.

"Bahkan Pak Nasir Djamil (anggota Komisi III DPR) saya termasuk yang pingin temen ICW datang. Sampaikan saja ke sini. kan barangkali lebih bermanfaat menymapaikan di sini daripada di gedung KPK gitu," tambahnya.

Dihubungi terpisah, Koordinator ICW Adnan Topan Husodo mengaku tak mendapat undangan resmi ataupun pesan singkat untuk hadir di RDPU Komisi III DPR itu.

Koordinator ICW Adnan Topan Husodo menilai proses RDPU di Komisi III DPR hanya untuk memenuhi syarat prosedural.Koordinator ICW Adnan Topan Husodo menilai proses RDPU di Komisi III DPR hanya untuk memenuhi syarat prosedural. (Damar Sinuko)
"Saya sih enggak dapat undangan via WA, mungkin yang lain," kata dia. "[Undangan] secara resmi enggak ada, sampai hari ini," ia menambahkan.

Adnan sendiri enggan berkomentar soal tiga elemen masyarakat sipil yang hadir di RDPU hari ini. "Biarkan publik menilai proses di sana," ucap dia.

Saat ditanya soal kemungkinan ada undangan untuk memberi pendapatnya dalam uji kepatutan dan kelayakan capim KPK di DPR, Adnan mengaku bahwa itu tak akan berdampak pada hasil akhir.

"Berdasarkan pengalaman kita beberapa kali pembahasan fit and proper test capim KPK, apa yang kita sampaikan, keluarannya selalu enggak nyambung," cetus dia.

"Jadi bagi kita usaha kita mengawal proses seleksi pada level pansel [capim KPK] sudah memadai dan semua informasi sudah kita sampaikan ke pansel. Kalau kemudian Komisi III undang pansel, saya kira semua informasi pansel akan serahkan ke mereka," tuturnya.

Baginya, proses RDPU di Komisi III DPR dengan melibatkan masyarakat sipil ini tak lebih sekadar memenuhi kepentingan prosedural.

"Kita anggap selama ini proses-proses seperti itu sebagai justifikasi saja bahwa ada pembicaraan dengan elemen masyarakat sipil. Ruang-ruang untuk diakomodasi hampir tak disediakan," kata Adnan.


Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190910144013-12-429118/dpr-rapat-dengan-masyarakat-sipil-soal-capim-minus-icw-dkk
Share:

Recent Posts